JAYAPURA – Unit Lalulintas Polsek Jayapura Utara menyerahkan tersangka YEO (19) ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, di Kota Jayapura, Papua, Senin siang.
Penyerahan tersangka YEO berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas penyidikan dengan laporan polisi nomor : LP / 1120 / XI / 2020 / LL tentang kecelakaan lalulintas sudah lengkap atau P.21.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka YEO tersebut bersama barang bukti yang diterima oleh jaksa bernama Rosma Yunita, S.H.
“YEO di serahkan ke kejaksaan atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban Kartini (11) meninggal dunia akibat luka cedera berat di bagian kepala,” katanya.
Ia menjekaskan terkait kecelakaan yang menimpa korban almarhumah Kartini bertempat di Jalan Sulawesi dekat pangkalan ojek Dok VIII atau tepatnya di dekat Polsek Jayapura Utara Distrik Jayapura Utara.
“Kecelakaan terjadi akibat YEO melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras hingga hilang kendali dan menabrak pengendara lainnya di TKP,” jelasnya.
Mantan Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota itu menambahkan, atas perbuatannya YEO disangkakan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Man)
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait